Air Laut Suci (BM hadits No. 1)
Hadits No .01
BULUGUL MARAM
Kitab Thaharah (bersuci),
Bab Miyah (bab Air)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فِي اَلْبَحْرِ: - هُوَ اَلطُّهُورُ مَاؤُهُ, اَلْحِلُّ مَيْتَتُهُ - أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَابْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ لَهُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ وَاَلتِّرْمِذِيُّ
Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: “Rasulullah SAW bersabda tentang laut:"Laut itu airnya bersih dan bangkainya halal"" (HR Arba’ah dan Ibnu Abi Syaibah, berdasarkan lafadz darinya. Hadits ini di shahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Tirmidzi)
Mufradat:
(عَنْ) dari, (أَبِي هُرَيْرَة) Abu Hurairah, (رضي الله عنه) semoga Allah meridhainya, (قَالَ) ia berkata, (رَسُولُ اَللَّهِ) Rasulullah , (فِي) tentang / mengenai, (اَلْبَحْرِ) laut , (هُوَ) ia {air laut} itu , (اَلطُّهُورُ) suci, (مَاؤُهُ) airnya, (اَلْحِلُّ) halal , (مَيْتَتُهُ) bangkainya , (أَخْرَجَهُ) dikeluarkan hadits ini , (اَلْأَرْبَعَةُ) oleh Imam 4 Imam Hadits , (وَ) dan , (ابْنُ أَبِي شَيْبَةَ) Ibnu Abi Syaibah , (وَاللَّفْظُ) dan lafadz / redaksi hadits ini, (لَهُ) darinya {Ibnu Abi Syaaibah} , (وَصَحَّحَهُ) dan telah di shahihkan, (اِبْنُ خُزَيْمَةَ) oleh Ibnu Khuzaimah , (وَاَلتِّرْمِذِيُّ) dan Tirmidzi ,
Takhrij & Tahqiq:
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Arba’ah (4 Imam hadits) dan oleh Ibnu Abi Syaibah. Serta dinilai Shahih oleh Ibnu Khuzaimah dan Tirmidzi. Yang dimaksud Al-Arba’ah (4 Imam hadits) adalah ash-Shaabussunan yaitu Abu Daud, at-Turmudziy, an-Nasaai, dan Ibnu Majah.
Hadits ini di takhrij (ditelusuri sumbernya) oleh Samir Bin Amiin Zuhairi dalam “Bulugul Maram min adilatil Ahkam” Takhrij wa Tahqiq Samir Bin Amiin Zuhairi, penerbit Darul Atlash, Riyadh – Arab Saudi, cetakan 3 th 1421 H / 2000 M (Maktabah syamilah)
Beliau menjelaskan bahwa hadits ini bersumber dari Shahih Abu Daud (hadits no 83), Nasai (1:50,176, 707), Tirmidzi (hadits no 69), Ibnu Majah (hadits no. 386), Ibnu Abi Syaibah (hadits no. 131) dan Ibnu Khuzaimah (hadits no 111).
Samir Bin Amiin Zuhairi juga mentahqiq (meneliti validitas) hadits ini dan mengatakan bahwa hadits ini adalah Sahih. Sebagaimana telah dinyatakan SAHIH oleh Ibn Khuzaimah dan Tirmidzi.
Penjelasan:
Kitab Bulugul Maram ini, disusun oleh Ibn Hajar Al Asqalany, dengan cara meringkas hadits-hadits yang panjang, jika memang hadits itu panjang; tujuanya agar mudah dihapal dan dipahami. Maksud meringkas adalah memotong bagian hadits yang panjang, dan cukup menampilkan redaksi hadits yang mengandung, dan berfaidah langsung dalam pengambilan hukum-hukum syari'at.
Hadits inipun sebenarnya adalah potongan dari hadits yang panjang, sekaligus sebagai asbabul wurud (sebab turunya hadits ini). Lengkapnya hadits ini (sebagaimana diungkapkan oleh Shan’ani dalam Kitab Subulus Salam) sebagai berikut:
جاء رجل إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم، فقال: يا رسول الله! إنا نركب البحر، ونحمل معنا القليل من الماء، فإن توضأنا به عطشنا، أفنتوضأ به؟ فقال صلى الله عليه وسلم: فذكره.
“Seorang laki-laki menemui Rasulullah, kemudian bertanya kepada Beliau: “Ya Rasulullah SAW, Sesungguhnya kami berlayar dilaut, dan kami membawa bekal sedikit air (tawar), maka jika kami berwudlu dengan air itu kami kehausan; apakah bisa kami berwudlu dengan air laut?”. Maka Rasulullah menjawab: laut itu airnya Thahur (suci dan mensucikan) dan bangkai laut itu halal”
Faidah Hukum :
Shan’ani dalam Kitab Subulus Salam mengungkapkan latar belakang mengapa sahabat tersebut bertanya mengenai kesucian air laut: Ketika sahabat tersebut melihat air laut, yang rasanya asin dan baunya busuk, ia ragu apakah ini air yang dimaksud dalam QS al maidah (5):6 yang dipakai berwudlu atau yang dimaksud dalam QS Al-Furqan (25):48 yaitu air yang diturunkan dari langit yang Thahur (suci dan mensucikan).
Rasulullah SAW menjawab bahwa “هُوَ اَلطُّهُورُ مَاؤُهُ” (laut itu airnya Thahur atau suci dan mensucikan).
(1)
Air laut itu adalah “اَلطُّهُورُ ” artinya suci dzat airnya dan mensucikan (dapat dipakai Thaharah atau bersuci yaitu dipakai wudlu’ atau mandi janabah). Dalam istilah fiqh adalah Thahur wal Muthahir (suci dan mensucikan).
Inilah pangkal yang menjadi sasaran hadits ini, disimpan oleh Ibnu Hajar Al Asqalani, dalam Kitab Thaharah bab Miyah atau bab air.
(2)
Hadits ini juga bukan hanya menjelaskan faidah thahir wal muthahir (suci dan mensucikannya) air laut, tetapi juga berfaedah bahwa bangkai binatang laut adalah halal. Sebagaimana penjelasan Rasulullah SAW : (اَلْحِلُّ مَيْتَتُهُ ) artinya : “laut itu halal bangkainya”.
Penutup.
Demikianlah BAYANUL HADITS (penjelasan hadits no 1 dalam Kitab Bulugul Maram, Kitab Thaharah babul Miyah atau bab Air) bersama kami “Ma’had Ibadurrahman”. Dalam program Pembelajaran jarak jauh (PPJJ).
Alhamdulillahi Rabbil Aalamiin wastaghfirullahal adzhiem, wassalaamu alaikum warahmatullahi wabarokatuh.*** (wakariem)
Komentar
Posting Komentar